Jakarta (BeritaTrans.com) - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pekerja yang akan masuk ke Jakarta mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP). Surat ini dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. Berikut cara pengajuannya.